JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu enam anggota geng yang terlibat dalam kasus pembacokan dua warga di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dari total delapan pelaku, dua di antaranya yakni MF (20) dan MRN (20) telah ditangkap.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan menyebabkan korban mengalami luka berat," ungkap Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora, Selasa (31/10/2023).
"Kemudian enam orang lagi masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Tambora," imbuh dia.
Baca juga: Anggota Gangster Bacok 2 Warga di Tambora, Motifnya Iseng Cari Lawan
Adapun para pelaku membacok korban berinisial HR (17), dan NUG (20), Minggu (22/10/2023). Kala itu, pelaku yang sedang konvoi tiba-tiba mengarahkan celurit ke arah korban.
"Korban satu dibacok, luka di kepala. Satu lagi di jari tangannya sehingga menderita luka berat dan dirawat di rumah sakit," kata Putra.
Polisi kemudian mendalami kasus penganiayaan tersebut.
Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi menangkap pelaku di kamar kos dan tempat kerjanya.
"Dua orang yang ditangkap ini salah satunya adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan pada korban. Dua pelaku tergabung dalam kelompok geng yang berasal dari wilayah Jakarta Utara," jelas Putra.
Kepada polisi, MF dan MRN mengaku iseng berkonvoi sambil membawa senjata tajam karena hendak mencari lawan.
Sementara itu, Putra memastikan keduanya negatif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine terhadap dua tersangka ini negatif menggunakan narkotika," sebut dia.
Adapun kini, MF dan MRN telah ditahan di Mapolsek Tambora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.