JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memeriksa finalis Miss Universe Indonesia 2023 pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan kasus pelecehan yang dialami beberapa finalis ajang kecantikan tersebut.
"Setelah berkas dinyatakan P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU), hari ini korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, 1 Orang Ditahan
Total terdapat empat saksi dan enam korban yang diperiksa ulang oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Namun, tak semua orang yang dipanggil akan diperiksa hari ini.
Beberapa saksi dan korban dijadwalkan akan bertemu dengan penyidik dalam waktu dekat.
"Hari ini sudah ada enam orang yang hadir dan diperiksa. Ada yang dari Bali, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Sisanya mungkin hari Rabu atau Kamis nanti," tutur Mellisa.
Oleh karena itu, Mellisa berharap aparat kepolisian bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Mengingat, beberapa petinggi Miss Universe Indonesia 2023 masih bebas berkeliaran.
"Kami berharap jangan sampai hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka. Sebab, penyelenggara belum tersentuh sampai saat ini dan mereka tentu tahu perihal adanya pelecehan," tutur dia.
Sebelumnya, COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, resmi ditahan atas kasus pelecehan finalis ajang kecantikan ratu sejagat itu.
Sarah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023, Jumat (6/10/2023) lalu.
"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Polisi Cari Tersangka Lain dalam Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sarah telah dijebloskan ke dalam penjara hari ini, Jumat.
Dia ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
"Tersangka kami tahan untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.