JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus bergulir.
Keduanya kini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.
Haris Azhar dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Dalam pertimbangannya, JPU menilai Haris tidak menyesal. Hal itu yang kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk memberikan hukuman maksimal kepada Haris.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Haris juga dinilai mengaplikasikan akun YouTube atas namanya sendiri secara tidak patut dan tidak bijak.
Baca juga: Tuntut Haris Azhar Dihukum 4 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Hal Meringankan
JPU bahkan menilai Haris berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.
Aktivis HAM itu juga dianggap tidak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan.
"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," jelas JPU.
Berbagai pertimbangan itu yang akhirnya membuat JPU memberikan hukuman maksimal dan tidak melihat ada hal yang meringankan untuk Haris.
Tak jauh berbeda dengan Haris, Fatia juga dianggap tidak menyesali perbuatannya dan pertimbangan tuntutan dianggap sama dengan apa yang dilakukan Haris.
"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," kata JPU.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Lord Luhut
JPU juga menilai, Fatia memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung.
Namun begitu, JPU tetap melihat ada hal yang meringankan hukuman Fatia. Mereka menganggap Fatia bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan," tutur JPU.
Atas berbagai pertimbangan itu, JPU menilai bahwa baik Haris dan Fatia, dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," tutur JPU.
"Menghukum Fatia untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," kata JPU sesaat setelah pembacaan sidang tuntutan Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.