Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Haris-Fatia Dituntut Hukuman Penjara Buntut Kasus "Lord Luhut"...

Kompas.com - 14/11/2023, 08:36 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus bergulir.

Keduanya kini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.

Haris Azhar dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Haris dianggap tidak menyesal

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Haris tidak menyesal. Hal itu yang kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk memberikan hukuman maksimal kepada Haris.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Haris juga dinilai mengaplikasikan akun YouTube atas namanya sendiri secara tidak patut dan tidak bijak.

Baca juga: Tuntut Haris Azhar Dihukum 4 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

JPU bahkan menilai Haris berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.

Aktivis HAM itu juga dianggap tidak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan.

"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," jelas JPU.

Berbagai pertimbangan itu yang akhirnya membuat JPU memberikan hukuman maksimal dan tidak melihat ada hal yang meringankan untuk Haris.

Hukuman untuk Fatia

Tak jauh berbeda dengan Haris, Fatia juga dianggap tidak menyesali perbuatannya dan pertimbangan tuntutan dianggap sama dengan apa yang dilakukan Haris.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," kata JPU.

Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Lord Luhut

JPU juga menilai, Fatia memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung.

Namun begitu, JPU tetap melihat ada hal yang meringankan hukuman Fatia. Mereka menganggap Fatia bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan," tutur JPU.

Dijerat UU ITE

Atas berbagai pertimbangan itu, JPU menilai bahwa baik Haris dan Fatia, dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," tutur JPU.

"Menghukum Fatia untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," kata JPU sesaat setelah pembacaan sidang tuntutan Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com