BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa berinisial GR (18) menjadi korban begal saat hendak mengantar temannya, F (22), pulang ke rumah melewati Jalan Raya Mandor Demong Perum, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Saat melewati jalan tersebut, tiba-tiba GR dikejar lima orang berinisial QSA, KFA, G, S, dan B.
"Awalnya GR mau antar temannya pulang. Lewat TKP, korban dikejar para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor," ujar Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Pengakuan Pengamen Keroyok Warga di Bekasi: Korban Songong, Palak Rokok dan Bilang Ini Daerah Gue
Gara-gara dikejar dua motor pelaku, GR yang mengendarai motor itu panik lalu terjatuh ke aspal.
"Di tikungan, korban tidak bisa mengendalikan sepeda motor hingga terjatuh, F menyelamatkan diri (kabur meminta pertolongan)," ujar Ririn.
Ririn melanjutkan, pelaku berinisial QSA menghampiri GR dan mengancam sembari mengayunkan celurit.
"Pelaku QSA itu menghampiri, dia bawa celurit sambil bilang 'mati lu, mati lu'," ujarnya.
Kata Ririn, pelaku mencoba membacok korban. Namun, GR menangkis dengan tangan kirinya.
"Korban menahan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan merebut celurit (dari tangan pelaku)," imbuh dia.
Baca juga: Warga Bekasi yang Dikeroyok Pengamen Terluka Parah, Kondisinya Kini Kritis
Korban lalu menghampiri pelaku KFA yang berada di atas motor untuk mencegah pelaku kabur.
"KFA melawan dan juga berteriak meminta tolong kepada temannya 'woi tolongin gue'," ucap Ririn.
Ririn mengatakan, KFA terluka pada bagian tangan kirinya karena berusaha menepis celurit yang diayunkan korban.
Pelaku lain, G, berusaha menolong rekannya. Namun, dia gagal. Korban menepis celurit yang ayunkan G.
Baca juga: Kesal Dimintai Rokok, Lima Pengamen Keroyok Pemuda di Bekasi
"Korban kembali merebut celurit yang dipegang G dengan cara memegang dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang celuit yang telah berhasil direbut sebelumnya," imbuhnya.
Namun, sayangnya G berhasil membawa kabur motor korban.
KFA dan QSA berhasil ditangkap. Sementara ketiga pelaku lainnya buron.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.