JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa John Refra atau John Kei terkait kasus penembakan korban bernama Gaspar alias GR (44) di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).
Kepada polisi, John Kei mengaku sempat dihubungi bahwa anak buahnya akan menyerang kelompok lain. Namun, John mengaku merasa kesal mendengar hal tersebut.
"Kami sudah periksa, namun kata dia 'Saya melarang'. Namun, kami tidak percaya begitu saja, kami kejar terus bukti-bukti apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini," ungkap Hengki.
Kini, pihak kepolisian masih mengusut kasus bentrokan antarkelompok yang menyebabkan tewasnya Gaspar itu. Hengki memastikan, para pelaku tak akan kebal dengan hukum.
"Kami gunakan pasal-pasal untuk bisa menjerat siapa pun yang memiliki niat jahat ataupun melakukan kejahatan," papar Hengki.
"Artinya di sini bukan hanya yang melakukan penembakan, tetapi kelompok-kelompok ini semua kami tangkap dan kami tahan," imbuh dia.
Baca juga: Saat Konflik di Kampung Halaman Membuat Kelompok John Kei dan Nus Kei Bentrok di Bekasi...
Sementara ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Sebelumnya diberitakan, komunikasi antara Gaspar dengan John Kei diduga terjadi saat kelompok Nus Kei merencanakan aksi balas dendam di basecamp-nya di kawasan Pondok Gede.
"Kumpul di basecamp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP," ucap Hengki, Senin (6/11/2023).
Gaspar merupakan anggota dari kelompok Nus Kei yang berniat menyerang kelompok John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi. Namun, Gaspar tewas akibat peluru yang ditembakkan Felix, anak buah John Kei. Terkini, ada 11 tersangka yang ditetapkan polisi, sembilan di antaranya ditahan.
Baca juga: Polisi akan Periksa John Kei Terkait Penembakan Anggota Kelompok Nus Kei di Bekasi
Atas perbuatannya, Felix terancam dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.