JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2024 akan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Angkanya sesuai, 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Alotnya Pembahasan UMP DKI 2024, Pengusaha Usulkan Rp 5 Juta, Buruh Ngotot Rp 5,6 Juta
Kendati demikian, Heru tidak menjelaskan nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024.
Langkah selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta akan melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.
"Kepala Dinas tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur," lanjut dia.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Namun, sidang itu berlangsung alot lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, serta serikat pekerja yang hadir dalam rapat itu belum satu suara.
Ketiga unsur itu berbeda pendapat mengenai besaran nilai indeks tertentu, yakni variabel alfa.
Baca juga: Alotnya Pembahasan UMP DKI 2024, Serikat Pekerja dan Pengusaha Belum Satu Suara
Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023. Namun, keduanya mengusulkan nilia variabel alfa yang berbeda.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 yang berarti besaran UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.034.000.
Sementara itu, unsur pemerintah tetap mengacu pada alfa 0,3 yang nilai besarannya Rp 5.063.000.
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023. Mereka berkeras mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen menjadi Rp 5,6 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.