JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang buruh bernama Anggra (27) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengecek perusahaan yang menggaji karyawan di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Sebab, Anggra mengaku belum menerima gaji sesuai standar UMP DKI Jakarta 2023.
“Adanya pengecekan secara berkala mengenai gaji setiap karyawan di tiap perusahaan. Harus ada data yang tiap tahun dikirim sebagai bukti bahwa karyawannya digaji sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Anggra kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Anggra yang masih lajang merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Dia tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama kedua orangtua serta adiknya.
Baca juga: UMP DKI Naik ke Rp 5,06 Juta, PJLP: Kalau Bahan Pokok Naik, Sama Saja Bohong
Sebagai anak sulung yang ingin meringankan pengeluaran orangtua, Anggra terkadang memberikan uang kepada adiknya untuk biaya transportasi umum atau ojek online (ojol).
Selain itu, Anggra juga harus membiayai adiknya yang sebentar lagi bakal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ia mengatakan bahwa setiap orang yang bekerja di DKI Jakarta pasti setuju setiap ada kenaikan gaji. Tetapi, yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat adalah perkara nominalnya.
“Saya pribadi setuju banget karena sudah lama enggak ada angin segar begini,” ujar Anggra.
Baca juga: Keluhkan Kenaikan UMP DKI, PJLP: 2023 Naik Rp 200.000-an, Masak 2024 Cuma Rp 100.000-an
Anggra menyebut gaji Rp 4,7 juta yang dia terima dari setiap bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Enggak cukup (untuk kebutuhan sehari-hari). Apalagi, kebutuhan sekarang harganya mahal. Padahal, semua pekerjaan kita di era sekarang, rata-rata enggak lepas dari internet,” kata Anggra.
Oleh karena itu, Anggra harus mencari pekerjaan sampingan agar semua kebutuhan dan berlangsungnya kehidupan terpenuhi dengan baik.
“Untuk saya yang masih berusia 27 tahun, memang jalan satu-satunya cari sampingan,” ujar Anggra yang sudah menjadi karyawan tetap dan bekerja selama lima tahun bekerja di perusahaannya.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh
“Mau berharap dan mengemis sama siapa lagi kalau bukan dari kitanya sendiri yang harus berusaha? Kerja sudah capek banget soalnya, kebutuhan hidup banyak,” lanjut Anggra.
Menurut dia, jika hanya mengandalkan satu pekerjaan, sulit rasanya bertahan hidup di Ibu Kota.
Sementara itu, seorang karyawan swasta bernama Egi Randis (27) menilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dari Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381 tetap tidak akan mencukupi kebutuhan sehari-hari.