JAKARTA, KOMPAS.com - Duduk perkara kasus gaji guru honorer pelajaran agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang hanya Rp 300.000 akhirnya semakin jelas.
Awalnya, ada aduan di DPRD DKI mengenai guru yang hanya digaji Rp 300.000. Padahal, guru itu menandatangani kuitansi yang keterangan nominalnya sebesar Rp 9,2 juta.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan bagi publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan langsung menelusuri kejanggalan ini.
Baca juga: 3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000
Belakangan diketahui guru tersebut bernama Adetia. Setelah menelusuri perkara ini, Dinas Pendidikan meluruskan gaji Adetia tidak dipotong.
"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan. Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Purwosusilo memastikan tidak ada pemotongan gaji setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, bendahara, kasudin, dan Adetia sendiri.
Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023.
Baca juga: Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Terima Kuitansi Gaji Rp 9 Juta, Disdik DKI: Itu Rapel 2 Bulan
Guru honorer biasanya baru mendapatkan gaji setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) turun.
Namun, gaji Rp 9 juta itu rupanya bukan untuk Adetia seorang. Gaji itu kemudian dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, termasuk untuk Adetia.
Ada kesepakatan, gaji tiga guru honorer itu totalnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 4,6 juta.
"Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.
Semua gaji guru honorer masuk ke rekening Adetia karena pihak bendahara menumpang rekeningnya.
Bendahara sekolah meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer.
Adetia sebenarnya tidak mempersoalkan besaran gaji yang ia terima. Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.
"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji. Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia saat dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu.