Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Kompas.com - 01/12/2023, 13:12 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Para buruh menilai kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 3,59 persen tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup di Kota Patriot.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 3,59 persen atau Rp 185.181, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.343.430.

"Ya kalau ditanya kenaikan berdasarkan PP 51 2023, apakah cukup? Ya tidak cukup," ujar Muhammad Yusuf, penanggung jawab aksi buruh di Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023) malam.

Menurut Yusuf, Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) sebelumnya sudah menyampaikan rumusan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024.

Baca juga: UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

"Makanya itu (permintaan naik) sebesar 16 persen berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi kemudian kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya," ujarnya.

Berangkat dari rumusan Depeko, Yusuf menilai kenaikan upah 3,59 persen itu tidak akan cukup bagi buruh yang sudah berkeluarga.

"Mayoritas pekerja di Kota Bekasi ini sudah berkeluarga dengan UMK yang dasarnya untuk pekerja lajang dipaksakan untuk pekerja buruh dan keluarganya ya tidak bakal mencukupi," imbuhnya.

Namun, keputusan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023.

Baca juga: Buruh Ngotot UMK Kota Bekasi 2024 Harus Naik 14,02 Persen

"Ketika ditetapkan berdasarkan PP 51 2023, ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak pekerja buruh dan keluarganya, terlebih kan UMK itu untuk pekerja lajang," tutur Yusuf.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.

Namun, para buruh menganggap kenaikan UMK Kota Bekasi terlalu kecil.

Mereka menuntut kenaikan setidaknya sesuai usulan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, yakni naik 14,02 persen.

Karena itulah, para buruh menggelar aksi demo hingga malam hari sebagai bentuk kekecewaan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com