BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menerima penetapan UMK Kota Bekasi 2024 sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhkamy bersyukur Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan putusan sesuai harapan para pengusaha.
"Alhamdulillah Pj Gubernur memutuskan sesuai dengan harapan Apindo, secara umum dunia usaha Kota Bekasi dapat menerima kenaikan UMK yang 3,59 persen," ujar Farid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta
Farid menuturkan, para pengusaha memahami bahwa kenaikan UMK setiap tahun adalah hal yang wajar.
"Pengusaha dapat memahami bahwa kenaikan upah itu adalah sesuatu yang wajar sebagai jaring pengaman," ujar dia.
Namun, lanjut Farid, apabila permintaan para buruh di atas ketentuan PP 51 2023, para pengusaha merasa berkeberatan.
"Tetapi kalau kenaikan jauh di atas PP 51 2023, maka beberapa anggota kami menyatakan keberatannya," kata dia.
Penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Baca juga: Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!
Pemprov Jabar telah menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.
Upah para buruh di Kota Bekasi kini menjadi Rp 5.343.430 dari sebelumnya Rp 5.158.248.
Namun, para buruh menganggap kenaikan UMK Kota Bekasi terlalu kecil.
Mereka menuntut kenaikan setidaknya sesuai usulan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, yakni naik 14,02 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.