Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ammar Zoni Beli Narkoba dari Bandar di Kampung Bahari

Kompas.com - 15/12/2023, 18:05 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebutkan, Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial Y di Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Hal ini diketahui usai polisi menangkap Ammar dan sang pemasok narkoba, AH (41).

"Setelah kami amankan AZ (Ammar Zoni), diketahui bahwa barang itu (narkoba) diperoleh dari saudara AH yang sudah kami amankan," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan pengakuannya, AH membeli sabu dan ganja atas permintaan Ammar.

Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga

"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," ungkap Syahduddi.

Kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mencari keberadaan Y yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Syahduddi menambahkan, sabu dan ganja yang dibeli Ammar Zoni digunakan untuk konsumsi pribadi.

Adapun AH ditangkap di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).

"Penyidik berhasil mendapatkan barang bukti di kos-kosannya di Cipondoh, Tangerang. Dengan barang bukti, empat paket ganja seberat 7,20 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone," ungkap dia.

Baca juga: Diperlihatkan Usai Terjerat Narkoba Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Diam Seribu Bahasa

Ini merupakan kali ketiga Ammar ditangkap karena kasus serupa. Dia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di apartemen kawasan BSD.

Di lokasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 4,6 gram, ganja seberat 1,32 gram, satu buah canglong, kertas papir untuk mengisap ganja, timbangan elektronik, dan ponsel.

Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga," ucap Syahduddi.

Baca juga: Tak Kapok, Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Ammar Zoni pertama kali ditangkap Polres Jakarta Pusat pada 2017 usai mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya, aktor berusia 30 tahun itu kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, Maret 2023 karena memakai sabu. Usai tujuh bulan dipenjara, Ammar pun lagi-lagi ditangkap kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com