KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - AAL (28), SH (31), dan F (22) diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum debt collector di Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/12/2023).
AAL bercerita, kejadian bermula saat ia, suaminya yaitu SH, dan karyawannya yaitu (F) baru saja keluar dari minimarket. Namun, saat di dalam mobil, ketiganya dicegat oleh orang tak dikenal.
"Kaget melihat ada tiga mobil di belakang dan satu mobil di depan mobil saya, dengan posisi menutup jalan dan menghalangi mobil saya ," kata AAL kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Jatuh dari Motor yang Dikendarai Anaknya, Perempuan di Bekasi Tewas Terlindas Truk
Di momen itu, ada puluhan orang menghampiri korban. Mereka mengaku hendak menyita mobil sedan milik suami AAL.
"Orang-orang itu mengetuk kaca dan mengaku sebagai debt collector dan mencari mobil sedan milik suami saya," jelas dia.
Tanpa penjelasan detil, pelaku menarik suami AAL dan karyawannya ke salah satu mobil pelaku.
"(Di dalam mobil) suami saya dianiaya dan dikeroyok. Dia dipukul di kepala, punggung. Ditendang di bagian perut, tasnya yang isinya ponsel dan dompet juga diambil," ucap korban.
Meski sempat dianiaya, namun SH berhasil kabur. SH bahkan memanjat tembok minimarket dan meminta bantuan warga hingga ia bertemu Binmaspol dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tambun.
Baca juga: Kakak Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama Ditetapkan Tersangka
Sementara di dalam mobil, AAL dan korban F yang tak berdaya, dianiaya dan diculik. Mereka bahkan diintimidasi dengan mata diikat.
Para debt collector membawa mereka ke arah Tol Bekasi Barat.
"F dipukul kepala belakang dan punggungnya. Pelaku juga mengancam dan memaki," jelas AAL.
Korban mengaku bahwa dirinya diminta untuk menunjukkan mobil sedan yang diincar oleh oknum debt collector tersebut. Namun, istri dari SH tetap tidak mengetahui di mana keberadaan mobil tersebut.
Di dalam mobil, korban kemudian diperintahkan menandatangani surat pernyataan untuk menjaminkan mobilnya yang lain. AAL yang dalam keadaan terdesak lalu menuruti permintaan para pelaku.
Korban kemudian dipulangkan. Selang beberapa hari, korban menyerahkan mobil sedan yang dicari oleh para pelaku. Mereka juga bertemu di wilayah Bekasi Timur, Jumat (14/12/2023) lalu.
Kendati demikian, AAL tetap melaporkan kejadian yang ia alami. Laporan itu bahkan dibuat menjadi dua laporan terpisah.
Adapun laporan itu teregistrari dengan Nomor:STTLP/LP/B/3395/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak penggeroyokan dan Nomor:LP/B/3047/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi membenarkan kejadian tersebut. Namun begitu, dirinya masih perlu mengecek laporan yang dibuat oleh korban.
"Kami cek dulu (laporan korban) saat ini," jelas Akhmadi singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.