DEPOK, KOMPAS.com - Warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus mendaftar sebagai pasien umum terlebih dulu saat berobat di puskesmas.
Pantauan Kompas.com di Puskesmas Pancoran Mas, Rabu (20/12/2023) siang, ketika mendaftar, warga pun harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 jika datang di pagi hari, dan Rp 15.000 jika mendaftar siang hari.
Salah satu orangtua pasien, Sri (42), masih membayar pendaftaran untuk berobat anaknya di Puskesmas Pancoran Mas sebesar Rp 10.000 karena KIS-nya tidak aktif.
Baca juga: Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP
"Bawa anak berobat, daftar dulu, bayar Rp 10.000, iya KIS-nya enggak aktif," kata Sri kepada Kompas.com di lokasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas Pancoran Mas, Sih Mahayanti menjelaskan bahwa masyarakat KTP Depok baik yang tidak memiliki KIS maupun yang KIS-nya non-aktif memang tetap membayar biaya administrasi saat pendaftaran.
Sedangkan yang sudah memiliki KIS tidak dikenakan biaya administrasi saat pendaftaran pasien di puskesmas.
"Kalau yang hanya berobat ke puskesmas dan sakitnya misal batuk pilek, itu kita lihat di awal. Mereka itu ya seperti pasien biasa, bayar (pendaftaran) sesuai tarif. Pagi Rp 10.000, siang Rp 15.000," kata Mahayanti saat ditemui Kompas.com di Puskesmas Pancoran Mas Depok.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP
Jika penyakit pasien ringan, maka setelah pendaftaran dan pengobatan selesai, pasien akan diarahkan untuk mengurus pembuatan atau pengaktifan KIS ke kelurahan setempat.
"Nah, kalau memang dia hanya berobat saja dan penyakitnya tidak kronis, selanjutnya kita arahkan ke kelurahan. Jadi nanti kalau KIS-nya sudah terbit, bisa mengakses layanan KIS ke puskesmas kapan saja," ujar dia.
Namun, lanjut dia, bila kondisi pasien yang tidak memiliki KIS terbilang darurat, kronis, dan butuh penanganan cepat, termasuk akan melahirkan, maka KIS bisa langsung diterbitkan oleh puskesmas saat ia berobat. Syaratnya hanya membawa KK dan KTP saja.
"Kalau yang butuh pengobatan terus menerus kayak penyakit gula, hipertensi, jiwa atau penyakit yang berobat rutin dan penyakit kronis, itu akan langsung didaftarkan oleh puskesmas untuk menjadi peserta KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran)," terang dia.
Sementara itu, bila masyarakat Depok yang tidak dalam keadaan sakit ingin mengaktifkan atau mengurus pembuatan KIS, bisa langsung mendatangi kelurahan domisilinya.
"Kalau enggak sakit tapi pingin daftar menjadi peserta KIS PBI, atau KIS-nya mati atau pingin mendaftarkan karena merasa tidak mampu, kita arahkan ke kelurahan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.