JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading menangkap lima orang terkait kasus praktik aborsi di apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Mereka yang semuanya perempuan itu adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan medis.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sedangkan, dua di antaranya, yakni D dan OIS, resmi ditahan.
Dalam praktik aborsi ilegal, dua pelaku utama, yakni D dan OIS, berpindah-pindah tempat berdasarkan perjanjian dengan para pasien.
"Jadi, mereka ini mobile ya. Kebetulan, si D domisilinya di luar Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Pelaku Aborsi 20 Janin Selama 2 Bulan, Pasang Tarif Rp 12 Juta Per Pasien
Jadi, unit apartemen di Kelapa Gading, tempat para tersangka diringkus bukanlah tempat praktik tetap mereka.
Adapun soal peran para tersangka juga telah teridentifikasi. D berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal atau dokter.
Namun, D tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran, melainkan pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Sementara OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi atau asisten dokter. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS.
Serupa dengan AAF, S merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS.
"Jadi, (saat penangkapan) ada dua pasien. Yang satu janinnya (sudah) meninggal setelah dilakukan tindakan. Yang satunya, setelah melakukan tindakan, janinnya masih bisa diselamatkan," ujar Gidion.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi.
"Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini," ungkap Gidion.