JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di DKI Jakarta masih kelebihan kapasitas.
Total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas naungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jakarta sudah mencapai 15.138 orang.
Padahal, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, daya tampung rutan dan lapas di Jakarta harusnya hanya untuk 5.963 orang.
Baca juga: Sebanyak 764 Napi di Lapas Jakarta Dapat Remisi Khusus Natal
Artinya, jumlah WBP yang menghuni rutan dan lapas di Jakarta itu sudah hampir tiga kali lipat lebih banyak daripada daya tampungnya.
"Jumlah warga binaan, baik itu narapidana, tahanan, baik itu laki-laki, dan perempuan jumlah totalnya 15.138 orang. Artinya sudah sangat over kapasitas," kata Ibnu, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (25/12/2023).
Total warga binaan itu tersebar di empat lapas dan tiga rutan. Di antaranya, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Ada pula Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta.
"Namun kami sangat bersyukur sampai dengan saat ini alhamdulillah situasi tetap kondusif," ujar Ibnu.
Baca juga: Tahanan Titipan Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang dengan Cara Panjat Tembok
Demi mencegah gangguan di rutan dan lapas, Ibnu berujar, lembaganya rutin berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Timur, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Menurut dia, dari hasil koordinasi untuk menjalankan program pembinaan dan pemenuhan hak para warga binaan, pihak lapas berhasil mencegah gangguan.
Dia mencontohkan dari total 764 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta, seluruhnya disetujui di tingkat Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Alhamdulillah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal ini jumlahnya 764 orang," ucap Ibnu.
Sebanyak 747 dari 764 narapidana tercatat menerima remisi khusus (RK) I, yaitu pengurangan masa hukuman dalam jangka waktu tertentu pada hari besar keagamaan.
Baca juga: Jaksa KPK Jebloskan Eks Direktur LPDB-KUMKM ke Lapas Sukamiskin
Syaratnya, mereka sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Nantinya, mereka akan mendapat pengurangan satu bulan masa tahanan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.