TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang debitur berinisial SH (40) nekat membacok seorang debt collector alias mata elang inisial D (38) di showroom motor, Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan D mendapat sejumlah luka di leher dan tangan kirinya akibat terbacok.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa pembacokan itu bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH hingga ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.
Baca juga: Tak Terima Ditagih Tunggakan Motor, Debitur Bacok Mata Elang di Tangerang
Korban membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor yang dikendarainya karena telah menunggak dua bulan.
"Korban ini sebagai matel (mata elang) kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Namun, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat cekcok mulut.
Pria yang bekerja sebagai sales motor itu kemudian mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," ucap dia.
Ucu mengungkapkan, D mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan.
Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami korban tak begitu parah.
"Korban tidak dirawat. Luka sabetan korban enggak dijahit, hanya berobat jalan," ucap dia.
Ucu mengatakan, SH sempat membuang golok yang ia gunakan untuk membacok D ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang.
Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti kejahatan.
"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya. Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," kata Ucu.
Selang beberapa hari seusai peristiwa pembacokan, polisi berhasil menangkap SH.
Ia ditangkap dalam persembunyiannya di Kampung Lembur Sawah, Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/12/2023).
Adapun SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.