Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Edarkan 30 Kg Sabu di Jakarta, 3 Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 29/12/2023, 11:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang kurir narkoba berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45), terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan 30 kilogram sabu di Jakarta.

Sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia dan akan diedarkan mulai akhir tahun ini.

“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 3 Kurir Narkoba Diringkus, Hendak Edarkan 30 Kg Sabu saat Natal dan Tahun Baru

Tindak pidana berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.

Saat itu penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan mereka, diamankan bareng bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 2 kilogram.

“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi.

Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan saat malam Natal dan Tahun Baru.


“Yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” ucap Syahduddi.

Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan langkah-langkah penyidikan sehingga pada akhirnya petugas mengamankan LH di Kabupaten Aceh Utara.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.

“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak 3 jeriken,” kata Syahduddi.

“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya 1 kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak 3 jerikan,” lanjutnya.

Baca juga: Polisi Masih Buru Bandar Kampung Bahari yang Pasok Narkoba ke Ammar Zoni

Syahduddi mengungkapkan bahwa nominal sabu tersebut ditaksir senilai Rp 54 miliar.

“Jika nilai nominal 1 gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuhnya.

Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini ditetapkan sebagai buron. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com