JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik tajam dilayangkan kepada anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asisten pribadinya, Steven.
Sebab, proses penangkapan tersebut "menabrak" sejumlah aturan proses penangkapan sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut polisi yang menangkap Saipul Jamil melanggar prosedur penangkapan seseorang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
"Dalam kasus Saipul Jamil, polisi bertindak tidak profesional. Ia dipukuli oleh orang-orang berpakaian preman yang tidak diketahui siapa mereka ini," ungkap Sugeng dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/1/2024).
Kemudian, Sugeng turut mengkritik polisi yang membiarkan warga sipil ikut-ikutan dalam penangkapan Saipul Jamil.
Baca juga: Kritik Cara Penangkapan Saipul Jamil, IPW: Polisi Bertindak Tidak Profesional
Padahal, hal itu juga tidak diperbolehkan dalam proses penangkapan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Polisi tidak boleh melibatkan anggota masyarakat untuk kemudian menangkap seseorang," kata Sugeng.
"Kalaupun ada anggota masyarakat yang menangkap seseorang terduga pelaku kejahatan harus dicegah," sambungnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian bak aksi premanisme di jalanan.
"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap saudara SJ, dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu.
Dalam video yang viral, aparat diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada pedangdut tersebut.
Selain Saipul, sang asisten juga mendapat perlakuan yang sama.
Baca juga: Soroti Penangkapan Saipul Jamil, Kompolnas: Mirip Premanisme Jalanan
"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ungkap Poengky.
Dia menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
"Apalagi, ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut ternyata saudara SJ negatif narkoba," imbuh dia.