JAKARTA, KOMPAS.com - Sudarto (55), pemilik lapak buah semangka tempat Utomo bekerja, mengatakan, korban mengenali pembunuhnya.
"Saling kenal sebelumnya. Baik-baik saja, enggak ada masalah dulu," ungkap Sudarto di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).
Utomo sudah bekerja di lapak milik Sudarto selama setahun, sementara pelaku sudah bekerja cukup lama di lapak buah lainnya.
Baca juga: Pedagang Semangka Tewas Dibacok di Kramatjati, Dikenal Rajin dan Tidak Bermasalah dengan Pelanggan
Entah sejak kapan, tetapi keduanya mulai saling mengenal. Sudarto tidak mengetahui pasti apakah korban dan pelaku berteman.
Namun, interaksi antara keduanya cukup bersahabat lantaran tidak pernah terlihat saling bertengkar.
"Dia (pelaku) juga sering belanja di sini, dan korban yang melayani. Tidak bermasalah sebelum ada kejadian itu (pembunuhan," tutur Sudarto.
Sudarto mengaku, ia mendengar selintingan kabar tentang cinta segitia antara Utomo, serta Dedi Jaya dan istrinya.
Hal tersebut ia dengar beberapa bulan sebelum pelaku membunuh korban.
"Beberapa bulan kemarin, sekitar dua atau tiga bulan lalu, ada masalah. Informasinya masih simpang siur, sepertinya masalah perselingkuhan," ungkap dia.
Namun, Sudarto tidak mengetahui pasti lantaran korban maupun pelaku tidak mengatakan lebih lanjut.
Yang pasti, informasi tentang perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku sudah terdengar sejak beberapa bulan lalu.
Baca juga: Pedagang Semangka di Kramatjati Tewas Dibunuh, Warga Terkena Cipratan Air Keras
Atas pembunuhan terhadap Utomo, Sudarto menyayangkannya. Namun, ia bersyukur pelaku kini telah ditangkap.
"Alhamdulillah polisinya juga gerak cepat," pungkas dia.
Sebelumnya, Dedi Jaya yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban di kios yang dijaganya di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga cipratannya turut mengenai korban lainnya bernama Abas.
Setelahnya, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 04.00 WIB.
Dedi Jaya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepada polisi, Dedi Jaya mengaku bahwa motifnya adalah kecemburuan terhadap istrinya yang diduga selingkuh dengan korban.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.