BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka yang menjual remaja di Bekasi berinisial A (15) lewat aplikasi kencan online di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Keduanya berinisial A alias Oma (52) dan D (13).
Tersangka D ditangkap pada Jumat (12/1/2024) di Pondok Gede, tak jauh dari kontrakan tempat kejadian.
Sementara Oma ditangkap di rumahnya di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tersangka dua orang, D (18) dan A alias Oma (52). Korbannya inisial A (15). TKP-nya di kontrakan (kost) 28, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (15/1/2024).
Polisi juga menyita barang bukti yang memperkuat keduanya merupakan dalang di balik tindak pidana perdagangan orang.
"Kami amankan satu buah akte kelahiran milik korban, satu helai baju lengan panjang milik korban, satu buah handphone merek Vivo, satu tabungan BCA atas nama A alias Oma, satu atm BCA milik Oma dan satu buah kondom," kata FIrdaus.
Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D merekrut korban untuk dijual ke pelanggan lewat MiChat.
"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar dia.
Firdaus menuturkan, Kost 28 merupakan milik orang lain yang saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Yang mana pemiliknya ini mengaku tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka alias Oma," ujar dia.
Baca juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Remaja di Bekasi Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang
Sebelumnya diberitakan, kronologi peristiwa yang dialami A bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pria di dating apps.
Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Korban diimingi pekerjaan dengan gaji Rp 1-2 juta. Setelah menerima tawaran itu, korban malah dijual melalui aplikasi kencan online.
Korban berhasil kabur, kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Orangtua A melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dan ke Komnas PA.
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah menuturkan, korban mengaku dipaksa melayani pria hidung belang dan dibayar upah Rp 50.000.
Baca juga: Kisah Pilu Nadya, Motor Hasil Kerja Kerasnya Dibawa Kabur Kenalan di Aplikasi Kencan
"Setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, Rp 300.000. Korban dikasih upah Rp 50.000. Kami tanya sisa uangnya ke mana," ujar Lia saat dihubungi wartawan, Kamis (11/1/2024).
Korban menuturkan, uang sisanya itu dipegang oleh Mami. Namun, A tidak mengetahui siapa sosok yang dipanggil Mami itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.