JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Desember 2023 telah diputuskan sebagai pelanggaran.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menilai, kegiatan itu sarat unsur politik. Sementara itu, peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKN) melarang adanya kegiatan politik di area CFD.
Surat rekomendasi atas pelanggaran Gibran pun sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Namun, sampai saat ini tindak lanjut dalam bentuk pemberian sanksi terhadap Gibran belum juga dilaksanakan.
Baca juga: Sekda DKI Enggan Berkomentar soal Sanksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan, surat rekomendasi pelanggaran Gibran telah dilayangkan sejak Jumat (5/1/2024).
“Sesuai info sekretariat, Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi.
Dengan begitu, kata Sakhroji, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran bagi-bagi susu di CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada Gibran dan para kader PAN yang terlibat.
Pasalnya, pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan lainnya itu menjadi kewenangan instansi terkait.
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Pergub DKI Jakarta terkait HBKB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Dimas Triyanto.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB, diatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub HBKB.
Jika merujuk pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid tersebut, pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya, akan diberikan surat teguran.
“Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” seperti dikutip Kompas.com.
Berlanjut ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid tersebut, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD, Komisi A DPRD DKI: Seharusnya Menaati