JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan barang bukti berupa peluru dari lokasi penembakan Ketua RT 03 RW 10 oleh terduga pelaku curanmor di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (15/1/2024) malam.
Peluru gotri berbahan logam itu ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan, di Jalan Kemuning, Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara.
"Sejauh ini kami amankan dua buah peluru yang mungkin diduga ini peluru yang mengenai luka dari Pak RT ya, ini gotri, berbahan logam," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam jumpa pers, Selasa (16/1/2024) malam.
Baca juga: Ketua RT di Cilincing Kena Tembak Saat Gagalkan Aksi Curanmor
Selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian penembakan tersebut.
"Yang mencoba untuk mengejar itu ada dua orang, yang terkena satu orang. Nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih jauh. Untuk hari ini, karena baru Pak RT membuat laporan hari ini, kami baru memeriksa satu saksi korban saja," ujar Nando.
Peristiwa bermula ketika Ketua RT 03 yang diketahui bernama Benyamin Pasang Rore hendak pulang ke rumahnya di Jalan Kemuning.
Baca juga: Kena Tembak Pelaku Curanmor, Ketua RT di Cilincing Lapor Polisi
Di perjalanan, Benyamin awalnya mendengar banyak warganya yang meneriakan "maling!".
"Sesampainya di Jalan Kemuning, udah ramai di situ panggil 'maling, maling!' Mereka tunjuk motor (maling) itu yang boncengan, ya sudah saya siap untuk pasang di situ," ungkap Benyamin.
Benyamin mengadang dua terduga pelaku curanmor dan sempat memberikan pukulan keras ke arah leher pelaku yang dibonceng.
Tak diduga, pelaku tersebut mengeluarkan pistol dan beberapa kali melepaskan tembakan ke arah Benyamin.
Baca juga: Kronologi Ketua RT di Cilincing Ditembak Maling Motor, Sempat Adang dan Pukul Pelaku
"Habis itu motor masih berjalan, dia cabut pistolnya, dia dor dor saya sambil membelakangi saya," ujarnya.
Untungnya, Benyamin masih dalam keadaan baik-baik saja meskipun menahan sakit di bagian dua luka lebam yang ada pada tangan kirinya.
Benyamin kemudian melapor dengan nomor LP/52/B/I/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO/JAKARTA UTARA.
Terduga pelaku dilaporkan dengan ancaman Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.