JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 5 Januari lalu.
Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Kenaikan pajak tempat hiburan ini kemudian menuai polemik. Sejumlah kalangan ramai-ramai memprotes kebijakan tersebut.
Baca juga: Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen, Ketua Asphija: Bikin Tamu Enggan Pergi ke Tempat Hiburan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov tidak asal menaikkan pajak tempat hiburan.
Prasetyo mengaku tak dilibatkan dalam pembahasan peraturan daerah (perda) terkait kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen.
"Harusnya kan perda itu ada tanda tangan saya. Ini saya belum tanda tangan," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Menurut Prasetyo, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.
"Kalau 40 persen, mati bos (tempat usaha), orang pada tutup, dan pekerja PHK. Jangan melakukan semena-mena menaikkan begitu," kata Prasetyo.
Baca juga: Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen, Ketua Asphija: Bikin Tamu Enggan Pergi ke Tempat Hiburan
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen bisa mematikan para pengusaha.
"Bingung ya, itu (kenaikan tarif pajak hiburan DKI menjadi 40 persen) mah pembunuhan namanya, jelas-jelas pembunuhan," kata Hana, Rabu (17/1/2024).
Ia mengatakan, kenaikan tarif itu membuat para pengusaha hiburan DKI merasa kecewa, kesal, dan kebingungan.
Meski kebijakan tersebut telah digodok oleh ahli, Hana menganggap para pembuat kebijakan tidak turun ke jalan dan bertanya langsung kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, Aspija tak pernah diikutsertakan dalam pembuatan peraturan soal kenaikan pajak hiburan tersebut.
"Idealnya (pajak hiburan) 10 persen, mengikuti Malaysia, tetangga saja bisa, masa kita enggak bisa," kata Hana.
Baca juga: Heru Budi dan DPRD DKI Bakal Kaji Lagi Kenaikan Pajak Tempat Hiburan