Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retribusi Dihapus, Layanan Pemakaman di Depok Tetap Tak Sepenuhnya Gratis

Kompas.com - 19/01/2024, 10:10 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Warga Depok tetap harus mengeluarkan uang untuk sejumlah layanan pemakaman keluarga, meski biaya retribusi resmi dihapus.

Layanan pemakaman yang dimaksud, yaitu batu nisan/papan nama makam dengan penamaannya, papan penutup ari-ari dari bambu/kayu, tikar, dan tenda jika diperlukan saat penguburan.

"Peralatan tersebut tidak ada di dalam anggaran, namun diusahakan barang tersebut tersedia di tempat pemakaman umum (TPU)," ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).

"Jika ahli waris menginginkannya, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman," imbuh dia.

Baca juga: Lahan Makam Baru di Depok Kian Langka, Hanya Tersedia di 6 TPU

Namun, Iksan belum bisa menyebutkan harga berbagai barang tersebut.

"Untuk papan nama dan penamaan tuh bukan nyediain, tapi sifatnya hanya persiapan. Kalau ahli waris enggak bawa dan mau pakai dari kami, nanti teknisnya ya mereka beli," kata Koordinator Sementara TPU Tirta Jaya Depok, Mardhani.

Mardhani juga mengungkapkan, Kantor TPU Tirta Jaya dapat membantu mencarikan tenda bagi ahli waris yang memerlukan.

"Kan tenda enggak disiapin, tapi kalau ahli waris butuh, kami bisa bantu usahain cari ke Dinas Lingkungan. Kalau tersedia, ahli waris tinggal minjem ke sana," kata Mardhani.

Baca juga: Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan

Sementara itu, Iksan menegaskan, biaya retribusi pemakaman digratiskan untuk empat jenis layanan yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

"Jadi, retribusi yang akhirnya dihapus tahun ini hanya izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), izin perpanjangan atau daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah," ungkap Iksan.

Demi memastikan tidak adanya miskomunikasi, UPTD Pemakaman Umum terus berkomunikasi dengan para pengelola TPU untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada ahli waris.

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU

Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membebaskan retribusi pemakaman di 13 TPU di Depok.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut UU tersebut, seluruh kepentingan menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com