JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara serampangan.
"Perapian APK akan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan dan mitigasi akibat pemasangan yang kurang baik," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik ketika dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Penertiban akan dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub, dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saat ini, peserta Pemilu 2024 dan tim Liaison Officer (LO) dimediasi untuk merapikan sendiri APK yang pemasangannya sudah melanggar aturan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Banyak APK Dipasang Sembarangan di Jaktim, Bawaslu: Kami Sudah Sosialisasi
Sebab, ada banyak titik yang sebetulnya dilarang, tetapi tetap digunakan oleh para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk memasang APK.
Beberapa di antaranya adalah baliho dan spanduk caleg yang dipasang di pagar pemisah jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor kawasan Jakarta Timur.
Kemudian di sepanjang flyover Pondok Kopi arah Duren Sawit menuju Cakung dan sebaliknya, serta pagar Taman Salak Condet.
Bahkan, tiang penyangga Halte Masjid di Taman Salak Condet dipenuhi stiker caleg.
"Waktu pelaksanaannya (penertiban APK) secara menyeluruh atau serentak. Masih dikoordinasikan di Posko Bersama Pemilu 2024," terang Willem.
Terkait kabar bahwa penertiban bakal dilakukan pada Jumat malam, Willem belum dapat memberi kepastian.
"Kami informasikan (akan memulai penertiban) setelah ada kepastian melalui instruksi dari Bawaslu DKI Jakarta siang ini," pungkas dia.
Sebagai informasi, lokasi pemasangan APK di Jakarta untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Baca juga: Polemik APK di Jakarta: Sudah Kuno, Langgar Aturan dan Membahayakan Pula
Keputusan itu menegaskan, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
KPU juga melarang pemasangan APK di banyak tempat. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lalu halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.