JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT MRT Jakarta membantah klaim Otoritas Bursa Amerika Serikat atau Security and Exchange Commission (SEC), yang menyatakan perusahaannya diduga terlibat dalam kasus suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP.
Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan, saat ini perusahaan masih terus mendalami informasi soal dugaan suap tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang didapatkan.
“Tidak pernah ditemukan kasus suap seperti yang disebutkan SEC. Tetapi kami tetap mendalami informasi tersebut pada dokumen yang beredar,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Little Bangkok Tanah Abang Baru 4 Hari Diresmikan, Pedagangnya Cuan Puluhan Juta Sehari
Ahmad menegaskan, PT MRT Jakarta akan terbuka dan siap membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus suap tersebut.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu juga mengeklaim telah menerapkan sistem manajemen antisuap dalam proses perencanaan dan pengadaan.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung dan siap bekerja sama dengan penegak hukum ketika dilakukan langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, SAP dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun (kurs Rp 15.578 per dollar AS) atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Denda tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Baca juga: Tidak Ada Trotoar di Jalan Brigjen H Saptadji Hadiprawira Bogor, Warga: Wilayah Ini Kurang Dilirik
Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.
Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.
Dalam situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian RI yang disebutkan.
Delapan perusahaan di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Khusus untuk MRT Jakarta, SAP Indonesia diduga melanggar proses dan prosedur internal mengenai manajemen, uji tuntas, dan retensi pihak ketiga.
Pelanggaran ini diduga dilakukan ketika SAP Indonesia bekerja sama dengan PT MRT Jakarta untuk kontrak senilai 174.908 dollar AS pada 22 Maret 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.