JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengeklaim setiap proses perencanaan dan pengadaan di perusahaan selalu dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ahmad guna menanggapi informasi soal kasus suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP yang menyeret nama PT MRT Jakarta.
“Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Pejabat PT Pertamina Diduga Dapat Fasilitas Main Golf dari Perusahaan Jerman SAP
Menurut Ahmad, PT MRT Jakarta selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta selalu mengedepankan integritas, dan mengantisipasi risiko penyuapan dalam setiap perencanaan dan pengadaan.
Saat ini, lanjut Ahmad, perusahaan masih terus mendalami informasi soal dugaan suap tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang didapatkan.
Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa pihak perusahaan belum pernah menemukan kasus suap yang diungkapkan Otoritas Bursa Amerika Serikat atau Security and Exchange Commission (SEC).
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Suap SAP, MRT Jakarta: Kami Tetap Dalami Informasinya
“Tidak pernah ditemukan kasus suap seperti yang disebutkan SEC. Tetapi kami tetap mendalami informasi tersebut pada dokumen yang beredar,” kata Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, SAP, dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun (kurs Rp 15.578 per doltar AS) atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Adapun denda tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Baca juga: MRT Jakarta Buka Suara Terkait Dugaan Suap SAP
Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.
Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.
Dalam situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian RI yang disebutkan.
Delapan perusahaan di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Khusus untuk MRT Jakarta, SAP Indonesia diduga melanggar proses dan prosedur internal mengenai manajemen, uji tuntas, dan retensi pihak ketiga.
Pelanggaran ini diduga dilakukan ketika SAP Indonesia bekerja sama dengan PT MRT Jakarta untuk kontrak senilai 174.908 dollar AS pada 22 Maret 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.