JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan pamflet caleg di sepanjang jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, terlihat belum ditertibkan.
Sejauh pantauan Kompas.com saat menyusuri jalan tersebut, Minggu (21/1/2024), beberapa APK masih terpasang di tempatnya seperti sebelum-sebelumnya.
Bahkan baliho dengan stempel "Tersangka Penusukan Pohon" pun masih terlihat dan belum disentuh sama sekali oleh aparat terkait.
APK juga masih terlihat terpasang di sepanjang Jalan Gaya Motor Sunter hingga menuju jalan Papanggo.
Baca juga: APK Partai Dipaku di Pohon, Warga Bekasi: Ganggu, Ini Bentuk Polusi Visual
Kebanyakan baliho tersebut menampilkan foto dan nama caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3, yaitu Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.
Sumarsih (54) seorang petugas PPSU yang bertugas di Jalan Yos Sudarso menyebut, belum ada petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang menertibkan APK tersebut.
"Belum, beberapa hari terakhir belum ada (yang menertibkan). Saya sehari-hari di sini, kok, makanya saya tahu," kata Sumarsih ditemui di lokasi, Minggu.
"Paling copot sendiri, kena angin. Kalau dari petugas mah, belum ada," lanjut dia.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menertibkan APK yang dipasang di area terlarang.
"Sudah tiga kali penertiban dilakukan, sebelumnya di jembatan penyeberangan orang (JPO) lalu di jalan layang," kata dia sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Tak Tebang Pilih, APK Milik Parpol yang Absen Saat Penertiban Juga Dicopot
Namun, pemasangan APK pada tempat seperti di jalan layang, JPO, jembatan, dan pembatas jalan atau median jalan, masih terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban kembali bersama perwakilan partai politik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.