Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Yos Sudarso Belum Ditertibkan, Masih Ada yang Terpaku di Pohon

Kompas.com - 21/01/2024, 11:20 WIB
Vincentius Mario,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan pamflet caleg di sepanjang jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, terlihat belum ditertibkan.

Sejauh pantauan Kompas.com saat menyusuri jalan tersebut, Minggu (21/1/2024), beberapa APK masih terpasang di tempatnya seperti sebelum-sebelumnya.

Bahkan baliho dengan stempel "Tersangka Penusukan Pohon" pun masih terlihat dan belum disentuh sama sekali oleh aparat terkait.

APK juga masih terlihat terpasang di sepanjang Jalan Gaya Motor Sunter hingga menuju jalan Papanggo.

Baca juga: APK Partai Dipaku di Pohon, Warga Bekasi: Ganggu, Ini Bentuk Polusi Visual

Kebanyakan baliho tersebut menampilkan foto dan nama caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3, yaitu Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.

Sumarsih (54) seorang petugas PPSU yang bertugas di Jalan Yos Sudarso menyebut, belum ada petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang menertibkan APK tersebut.

"Belum, beberapa hari terakhir belum ada (yang menertibkan). Saya sehari-hari di sini, kok, makanya saya tahu," kata Sumarsih ditemui di lokasi, Minggu.

"Paling copot sendiri, kena angin. Kalau dari petugas mah, belum ada," lanjut dia.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menertibkan APK yang dipasang di area terlarang. 

"Sudah tiga kali penertiban dilakukan, sebelumnya di jembatan penyeberangan orang (JPO) lalu di jalan layang," kata dia sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (20/1/2024).  

Baca juga: Tak Tebang Pilih, APK Milik Parpol yang Absen Saat Penertiban Juga Dicopot

Namun, pemasangan APK pada tempat seperti di jalan layang, JPO, jembatan, dan pembatas jalan atau median jalan, masih terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban kembali bersama perwakilan partai politik. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com