JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut mahasiswi berinisial KRA (21), telah berpacaran dengan pelaku yang membunuhnya yakni Argiyan Arbirama (19) selama dua pekan. Hal itu diketahui setelah polisi menangkap Argiyan, Jumat (19/1/2024) lalu.
"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal kira-kira empat bulan yang lalu, melalui aplikasi media sosial Line," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/1/2024).
Dia menambahkan bahwa selama empat bulan itu, korban dan pelaku tak pernah bertemu. Argiyan dan KRA pun sepakat untuk bertemu satu sama lain.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Pernah Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak
"Setelah bertemu langsung pacaran dengan korban, kira-kira berjalan baru dua minggu," ungkap Wira.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari sekitar pukul 13.00 WIB pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi Line, dan mengajak untuk ngopi bareng," imbuh dia.
Kala itu, Argiyan meminta korban menjemput di rumah kontrakannya di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Mulanya, korban menolak namun pelaku memaksanya.
"Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku. Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku," jelas Wira.
Wira berkata, KRA sempat berteriak dan memberontak ketika pelaku melecehkannya di dalam kamar.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Kontrakan Depok adalah Kekasihnya
Dalam kondisi panik, Argiyan langsung menarik dan mencekik leher KRA hingga lemas di atas kasur. Saat itulah, dia turut memerkosa korban.
Adapun KRA ditemukan pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT. Saat itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh korban.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," jelas Wira.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.