Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi yang Dibunuh di Depok Berpacaran Dua Pekan dengan Pelaku

Kompas.com - 22/01/2024, 15:38 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut mahasiswi berinisial KRA (21), telah berpacaran dengan pelaku yang membunuhnya yakni Argiyan Arbirama (19) selama dua pekan. Hal itu diketahui setelah polisi menangkap Argiyan, Jumat (19/1/2024) lalu.

"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal kira-kira empat bulan yang lalu, melalui aplikasi media sosial Line," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/1/2024).

Dia menambahkan bahwa selama empat bulan itu, korban dan pelaku tak pernah bertemu. Argiyan dan KRA pun sepakat untuk bertemu satu sama lain.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Pernah Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak

"Setelah bertemu langsung pacaran dengan korban, kira-kira berjalan baru dua minggu," ungkap Wira.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari sekitar pukul 13.00 WIB pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi Line, dan mengajak untuk ngopi bareng," imbuh dia.

Kala itu, Argiyan meminta korban menjemput di rumah kontrakannya di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Mulanya, korban menolak namun pelaku memaksanya.

"Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku. Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku," jelas Wira.

Wira berkata, KRA sempat berteriak dan memberontak ketika pelaku melecehkannya di dalam kamar.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Kontrakan Depok adalah Kekasihnya

 

Dalam kondisi panik, Argiyan langsung menarik dan mencekik leher KRA hingga lemas di atas kasur. Saat itulah, dia turut memerkosa korban.

Adapun KRA ditemukan pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT. Saat itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh korban.

"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," jelas Wira.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com