BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik, Selasa (23/1/2024).
Dalam operasi penertiban bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para petugas gabungan menyisir APK yang terpasang di sekitar flyover Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Petugas lalu mencopot spanduk dan baliho caleg maupun parpol yang dipasang di tiang besi pembatas jalan.
Baca juga: Baliho Timpa Pengendara Motor di Cakung, Panwaslu Minta Para Caleg Tertibkan Sendiri APK Semrawut
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, mereka mendapat banyak aduan dari masyarakat soal keberadaan APK tersebut.
Menurut Herdiyatna, warga khawatir apabila tidak ditertibkan dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas.
"Banyak laporan yang masuk, makanya kita tertibkan. Kita juga sudah inventarisir APK yang melanggar ketentuan," kata dia.
Herdiyatna menyampaikan, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 235, ada tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK.
Oleh karena itu, penindakan akan terus menyasar terhadap APK yang terpasang di tempat yang tidak semestinya.
"Jadi yang di luar keputusan KPU akan kita tertibkan," kata dia.
Baca juga: Temui Caleg PSI yang Balihonya Timpa Pengendara Motor, Panwaslu Minta APK Dicabut
"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar," pungkas dia.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan kecelakaan akibat pemasangan APK.
Selain itu, sebelum dilakukan penindakan, pihak Bawaslu telah menyampaikan kepada peserta Pemilu yang terindikasi melanggar untuk merapikannya.
"Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja. Kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kita amankan ke kantor," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.