BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) di 6 kecamatan secara serentak pada Selasa (23/1/2024).
“Penertiban tidak hanya satu titik, Kota Bogor ini ada 6 kecamatan setiap kecamatan melakukan penertiban yang sama,” ucap Herdiyatna saat diwawancarai Kompas.com.
6 kecamatan itu, yakni Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Tengah, dan Tanah Sareal.
Baca juga: Bawaslu: Ribuan Alat Peraga Kampanye di Bogor Langgar Aturan
Penertiban APK yang dimulai dari Gedung Bawaslu Kota Bogor, Jalan Padjajaran, dan berakhir di Jalan Sholeh Iskandar.
Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penertiban APK didasari dari laporan masyarakat.
Banyak warga yang merasa khawatir keberadaan APK mengancam keselamatan mereka saat di jalan.
Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, Bawaslu Bogor Tertibkan APK di Jalan Sholeh Iskandar
“Kita lihat saat ini banyak yang menggunakan bambu-bambu sehingga membahayakan pengemudi,” ucap Agus.
APK yang ditertibkan akan disimpan di gedung Bawaslu Kota Bogor. Setelanya, akan dikembalikan ke caleg atau parpol yang datang mengambilnya
Penertiban APK masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, mengingat maraknya pemasangan atribut kampanye di pelosok Kota Bogor.
Baca juga: Marak Pelanggaran APK, Bawaslu Kota Bogor Akui Kekurangan Personel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.