JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) di lima titik di Ciracas, Jakarta Timur, ditertibkan pada Rabu (24/1/2024) sore.
"Di Ciracas, penertiban dilakukan di lima lokasi yang mencakup empat jembatan penyeberangan orang (JPO) dan satu flyover," ungkap Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu.
Empat JPO itu berlokasi di sepanjang Jalan Raya Bogor, sementara satu flyover yang dimaksud adalah Flyover Pasar Rebo.
Dari lima titik penertiban, empat JPO dipadati oleh APK berupa baliho calon anggota legislatif (caleg) dan bendera partai politik (parpol).
Baca juga: Ukuran Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung Sesuai Ketentuan, tetapi Langgar Aturan Pemasangan
Sementara itu, bendera parpol memenuhi Flyover Pasar Rebo, baik dari arah Kramatjati menuju Pasar Rebo maupun sebaliknya.
"Lokasi penertiban terakhir adalah Flyover Pasar Rebo. Dari penertiban di lima titik itu, mungkin hasil APK yang ditertibkan mencapai 1.000 karena banyak sekali," Sondang berujar.
Namun, jumlah pastinya baru akan dihitung ketika seluruh APK dikumpulkan di Kantor Kecamatan Ciracas.
"Panwaslu yang bertanggung jawab atas APK ini, tetapi nanti mungkin akan dikembalikan ke masing-masing parpol," kata dia.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas Nana Suganda menambahkan, penertiban dilakukan terhadap APK yang dirasa mengganggu pemandangan maupun aktivitas warga.
Baca juga: Sejumlah Fakta Kecelakaan Tunggal akibat Baliho Caleg PSI Ambruk di Cakung
Selain itu, APK yang berpotensi menyebabkan pengendara motor dan mobil kecelakaan juga ditertibkan.
"Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan kami lakukan agar pemasangan APK tidak mengganggu masyarakat," tegas Nana di lokasi, Rabu.
Penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Ciracas yang berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Mereka adalah Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Timur, Satpol PP, dan parpol yang memasang APK di lima titik yang ditertibkan.
Nana menjelaskan, koordinasi dilakukan agar kegiatan penertiban berjalan kondusif.
"Melibatkan mereka juga di lapangan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau buruk sangka terhadap Bawaslu, Panwaslu, maupun Satpol PP dan Pemda DKI," pungkas Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.