BEKASI, KOMPAS.com - AA alias B (23), pencuri brankas di perumahan wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, sempat meminta pertolongan ke warga saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Pondok Gede Baru Kompol Dwi Haribowo menuturkan, B berpura-pura meminta tolong warga setempat agar dicarikan mobil pikap untuk mengangkat brankas yang dicurinya.
"Tersangka itu seorang diri, setelah keluar dibantu orang lain. Orang lain tidak tahu (B pencuri) disangkanya itu rumah milik dia (tersangka)," ucap Dwi saat jumpa pers di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Brankas di Bekasi yang Incar Rumah Kosong
Dwi mengatakan, mulanya B melihat rumah yang digembok dari luar. Kemudian, ia pura-pura memanggil ke dalam rumah untuk memastikan rumah tersebut kosong atau tidak.
"Setelah dirasa enggak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memanjat pagar rumah korban," ucap Dwi.
Karena pintu depan rumah terkunci, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping.
"Setelah masuk, tersangka langsung menuju kamar korban dan melihat ada brankas di kamar tersebut," ujar Dwi.
Menurut Dwi, B membawa brankas tersebut dengan cara mendorongnya sampai ke depan rumah korban.
Setelah itu, pelaku memindahkan sepeda motor yang dikendarainya.
Baca juga: Kronologi Pencurian Brankas Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Panjat Pagar dan Lewat Pintu Samping
"B memindahkan motor ke warkop dekat rumah korban. Dia kembali ke rumah korban untuk ambil brankas itu," ujarnya.
Dia berpura-pura meminta tolong kepada pengendara mobil pikap diantar ke dekat rumahnya dengan dalih akan menjual brankas itu ke pasar loak.
Sebelum dijual, pelaku membongkar terlebih dahulu isi brankas. Di dalam brankas itu ia menemukan buku nikah, paspor, emas berbentuk koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian 20 gram.
"Total kerugiannya itu ditaksir sekitar Rp 300 juta," imbuhnya.
Barang berharga yang didapat langsung dijual oleh B sehingga ia mendapatkan uang sekitar Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk judi online.
"Setelah diselidiki, dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Dwi.
Baca juga: Pencuri Brankas di Bekasi Gunakan Uang Rp 300 Juta untuk Judi Online
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.