JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengaku telah gencar menyosialisasikan pencegahan tawuran ke berbagai sekolah baik tingkat SMP maupun SMA.
Sosialisasi itu dilakukan di sejumlah sekolah di Jakarta Timur, sebelum terjadinya tawuran di Pasar Rebo, Minggu (28/1/2024) dini hari.
"Iya sosialisasi Itu sudah dilakukan di sekolah dan itu akan terus dilakukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Disdik DKI Bakal Cabut KJP Plus Pelajar jika Terlibat Tawuran di Pasar Rebo
Bukan hanya sosialisasi pencegahan tawuran, Disdik DKI Jakarta juga melakukan pembinaan kepada pelajar terkait perilaku menyimpang atau tindakan kekerasan.
"Selain itu juga kami sosialisasi pencegahan bullying," ucap Purwosusilo.
Soal tawuran di Pasar Rebo yang melibatkan pelajar, Purwosusilo mengaku akan menelusuri identitas sekolah dari siswa yang terlibat.
"Sejauh ini masih ditelusuri untuk mengetahui (pelajar mana). Untuk sementara ini kasus itu sudah ditangani kepolisian," ujar Purwosusilo.
Selain itu, Disdik DKI juga akan menelusuri status remaja lain yang terlibat tawuran untuk mengetahui apakah masih pelajar atau tidak.
Baca juga: Disdik DKI Telusuri Identitas Sekolah Pelajar yang Terlibat Tawuran di Pasar Rebo Jaktim
"Kejadian kan Minggu. Kami ingin memastikan kalau (kabarnya), pelajar itu pelajar mana, kan gitu," ucap Purwosusilo.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran di jalur arah Cijantung ke Pasar Induk Kramatjati itu viral di media sosial melalui dua video yang beredar.
Video pertama menunjukkan puluhan remaja membawa sajam berupa celurit.
Sementara video kedua menunjukkan tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan.
Imbas tawuran itu tangan kanan DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.
Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang menyebabkan tangan DSS putus, tetapi mereka terlibat penyiksaan terhadap korban.
Baca juga: Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus di Flyover Pasar Rebo Berawal dari Janjian di Medsos
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Untuk FAA, ia berstatus DPO karena perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.