JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bakal memeriksa psikologis FT yang merupakan ibunda Argiyan Arbirama (19). Diketahui, Argiyan membunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yandri Mono mengatakan, ada empat sesi pemeriksaan psikologis dalam kasus tersebut.
"Sesi pertama, kedua, ketiga, tim dari Apsifor langsung berinteraksi dengan pelaku. Metodenya nanti mungkin dari tim apsifor yang menjelaskan kalau sudah jadi," ujar Yandri saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Amarah Keluarga dan Tetangga pada Pembunuh Mahasiswi di Depok: Marahi Pelaku dan Minta Hukuman Mati
"Sesi keempatnya tim Apsifor akan bertemu dengan pihak keluarga pelaku, dalam hal ini ibu pelaku," imbuh dia.
Dengan begitu, para ahli dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan psikologis Argiyan.
"(Pemeriksaan) masih berlangsung. Mudah-mudahan minggu ini proses sudah selesai dan hasilnya sudah bisa kami dapatkan," ungkap Yandri.
Kini polisi juga masih menunggu hasil visum KRA dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Yandri menyampaikan, penyidik tengah berkoordinasi dengan RS Polri Kramatjati untuk memastikan kapan hasil visum korban akan keluar.
“(Hasil) visum, informasi terakhir belum jadi. Kalau untuk prosesnya, otopsinya sudah selesai. Kalau visum memang hasilnya enggak langsung jadi besok atau lusa, ada prosesnya,” kata dia.
Baca juga: Deretan Fakta Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok
Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami lebam dan luka bekas cekikan di leher.
"Nanti hasil visum kami informasikan. Kalau kemarin visum sementaranya hanya menyampaikan bahwasanya ada kekerasan di leher," ucap Yandri.
Untuk diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore oleh FT yang mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (22/1/2024).
Kepada polisi, Argiyan mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan. Argiyan memaksa korban datang ke kontrakan, lalu memaksa berhubungan badan. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.
Baca juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Visum Mahasiswi yang Dibunuh Kekasih di Depok
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," jelas Wira.
Ia mengatakan, Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas. Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung bantal. Selain KRA, pelaku dilaporkan memerkosa dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23). Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.