DEPOK, KOMPAS.com - Partai Garuda didiskualifikasi dari Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Depok oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok.
"Kami (Bawaslu Depok) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan Partai Garuda sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio (50), Selasa (13/2/2024).
Sulastio mengungkapkan, pembatalan Partai Garuda sebagai peserta pemilu di Depok lantaran telat menyerahkan Laporan Anggaran Dasar Kampanye (LADK).
Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Usut Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar
"Kita sudah tunggu hingga batas waktu pengumpulan akhir, tapi tidak mereka kumpulkan sehingga kami diskualifikasi," terang Sulastio.
Oleh sebab itu, Sulastio mengimbau warga untuk tidak terkecoh memilih partai yang bersangkutan jika masih ada Partai Garuda dalam surat suara saat hari pencoblosan besok.
"Kalau ada surat suara yang memilih yang bersangkutan, maka surat suara dianggap tersebut tidak sah," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Jaksel Belum Temukan Pelanggaran Pemilu Selama Masa Tenang
Akan tetapi, Sulastio menegaskan, pembatalan Partai Garuda hanya untuk tingkat Kota Depok saja. Mereka juga kebetulan tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya.
"Partai Garuda hanya dibatalkan di lingkup Kota Depok, jadi jika di tingkat Provinsi tentu masih terdaftar dan boleh (dipilih)," ujar Sulastio.
Baca juga: Caleg Gerindra Bagi-bagi Uang Saat Kampanye di Depok, Bawaslu Simpulkan sebagai Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.