JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial TM alias V menjadi salah satu tersangka pencurian mobil dengan modus menjadi teman kencan.
Untuk melancarkan aksinya, V bekerja sama dengan tiga tersangka berinisial DG, ARY, dan SA. Mereka berkomplot mencuri mobil milik seorang pria yang menjadi teman kencan V.
"Kejadiannya Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Mulanya, V mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, ia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam.
Begitu pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
"Saat korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku V. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur," ujar Ubaidillah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya hilang.
V dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Sedihnya Nadya, Motor Dibawa Kabur Teman Kencan Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Sementara itu, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.
"Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya," tutur dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 363 KUHO tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.