Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Pencuri Mobil Berkedok Teman Kencan di Johar Baru: Curi Kunci di Kamar Kos, lalu Kabur ke Sukabumi

Kompas.com - 21/02/2024, 17:57 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernasib sial saat berkenalan dengan seorang wanita berinisial TM alias V lewat aplikasi daring.

Ternyata, TM merupakan salah satu bagian dari komplotan pencurian mobil berkedok teman kencan. V bekerja sama dengan tiga orang lainnya, yaitu DG, ARY, dan SA

Mereka berkomplot mencuri mobil milik seorang pria yang menjadi teman kencan V pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Akal Bulus Pasutri di Palmerah Gelapkan 22 Motor, Incar dan Rayu Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Kencan

"Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah, Rabu (21/2/2024).

Kronologi

Mulanya, V mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, ia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam.

Begitu pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya. V pun menerima ajakan itu sekaligus melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian, V mengambil kesempatan mencuri kunci mobil saat korban tengah mandi. Saat itu, kunci mobil korban diletakkan di atas lemari.

Baca juga: Curi Mobil Teman Kencan, V dan Komplotannya Diciduk di Sukabumi

"Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur," ujar Ubaidillah.

Begitu korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya hilang. V dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.

Diciduk di Sukabumi

Tak lama setelah menyadari mobilnya digondol komplotan pencuri, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.

"Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya," tutur dia.

Menurut Ubaidillah, para pelaku ditangkap saat hendak transaksi dengan pembeli di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Dalam Setahun, Pasutri di Palmerah Gelapkan 22 Motor dengan Modus Pinjam ke Teman Kencan

V bersama tiga rekan kejahatannya, yakni DG, ARY, dan SA, mulanya hendak menjual mobil sedan hasil curian itu seharga Rp 20 juta.

Mereka berencana membagi hasil apabila transaksi tersebut berhasil. Namun, keempat pelaku keburu tertangkap sebelum berhasil menjual mobil tersebut.

Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.

(Tim Redaksi : Xena Olivia, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com