JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernasib sial saat berkenalan dengan seorang wanita berinisial TM alias V lewat aplikasi daring.
Ternyata, TM merupakan salah satu bagian dari komplotan pencurian mobil berkedok teman kencan. V bekerja sama dengan tiga orang lainnya, yaitu DG, ARY, dan SA
Mereka berkomplot mencuri mobil milik seorang pria yang menjadi teman kencan V pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
"Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah, Rabu (21/2/2024).
Mulanya, V mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, ia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam.
Begitu pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya. V pun menerima ajakan itu sekaligus melancarkan aksinya.
Pada hari kejadian, V mengambil kesempatan mencuri kunci mobil saat korban tengah mandi. Saat itu, kunci mobil korban diletakkan di atas lemari.
Baca juga: Curi Mobil Teman Kencan, V dan Komplotannya Diciduk di Sukabumi
"Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur," ujar Ubaidillah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya hilang. V dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Tak lama setelah menyadari mobilnya digondol komplotan pencuri, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.
"Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya," tutur dia.
Menurut Ubaidillah, para pelaku ditangkap saat hendak transaksi dengan pembeli di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Dalam Setahun, Pasutri di Palmerah Gelapkan 22 Motor dengan Modus Pinjam ke Teman Kencan
V bersama tiga rekan kejahatannya, yakni DG, ARY, dan SA, mulanya hendak menjual mobil sedan hasil curian itu seharga Rp 20 juta.
Mereka berencana membagi hasil apabila transaksi tersebut berhasil. Namun, keempat pelaku keburu tertangkap sebelum berhasil menjual mobil tersebut.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.
(Tim Redaksi : Xena Olivia, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.