JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 42.608 gram narkotika, Kamis (22/2/2024).
Plh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, puluhan ribu gram itu mencakup tiga jenis narkotika.
"Narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannaninoid," ujar dia di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Terbongkarnya Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar
Barang bukti dikumpulkan dari dua kasus. Ada sejumlah pelaku yang terlibat.
Sebanyak dua kasus itu terjadi di Aceh dan Jakarta Pusat. Keduanya melibatkan jaringan sindikat internasional.
Untuk kasus tindak pidana narkotika di Aceh, pengungkapan bermula dari informasi tentang penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat internasional.
"Ada informasi penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat internasional dari Penang, Malaysia, melalui perairan di Aceh Timur," tutur Sabaruddin.
Pada 7 Januari 2024, penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan yang mencakup BNN dan Bea Cukai di Aceh Timur.
Dua hari kemudian, mereka menghentikan perahu jenis boat di perairan Langsa di Desa Teulaga Tujuh, Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Diduga, perahu berwarna coklat itu membawa sabu. Petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Petugas berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram," ungkap Sabaruddin.
Kemudian, dua anak buah kapal (ABK) berinisial Ab dan Fa alias N ditangkap. Pemeriksaan terhadap keduanya menghasilkan temuan identitas lima orang lainnya, yakni Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.
Baca juga: Polisi: Paket Narkoba Jaringan Internasional Diselundupkan Melalui Pelabuhan Liar di Sumatera
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, usai petugas BNN menerima laporan dari masyarakat pada 1 Februari 2024.
"Kami mengamankan dua pria berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid dari China," terang dia.
Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus aluminium foil.
Menurut pengakuan para pelaku, paket bukan milik mereka, melainkan seseorang berinisial DSN alias Be. Kini, orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu, barang bukti ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium," jelas Sabaruddin.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.