Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Jakut Tangkap 8 Warga Nigeria, Ada yang "Overstay" sampai 6 Tahun

Kompas.com - 27/02/2024, 14:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asing (WNA) di dua apartemen berbeda di Pademangan dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).

Warga Nigeria yang ditangkap tersebut adalah IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM.

Penangkapan terhadap mereka bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut di lingkungan apartemen.

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Tambora adalah Suaminya

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Saat ditelusuri lebih lanjut, WNA itu ternyata ada yang overstay selama delapan bulan dan bahkan ada juga yang sampai enam tahun.

Saat penggeledahan, lima dari delapan WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan,” kata Qriz.

Baca juga: Kisah Paman di Tanjung Priok yang Agak Laen: Bukannya Bantu, tapi Malah Bunuh Keponakan Pakai Bangku

“Empat di antaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku" lanjutnya.

Empat WNA yang terbukti overstay ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun empat WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Empat WNA yang terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat illegal stay, apabila cukup bukti, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian,” pungkas Qriz.

Baca juga: Dipicu Masalah Pekerjaan, Mantan Suami Dua Artis Ternama Tembak Temannya di Jatinegara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com