JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang paman berinsial DZ (53) tega membunuh keponakannya, AZA (15), di rumah rumah kontrakan, Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris menjelaskan, pembunuhan berawal saat pelaku mendatangi rumah orangtua korban. Kala itu, DZ menanyakan keberadaan adiknya yang merupakan ibu korban. Namun, adiknya tak berada di lokasi kejadian.
"Jadi setelah sampai sana, mungkin karena dia sakit hati di sana ia melihat ada kursi dan anak korban sedang belajar saat itu. Diambil kursinya, dipukulkan kepada anak itu," ungkap Idris dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Idris mengatakan, DZ kemudian sengaja membakar rumah kontrakan tersebut untuk menutupi jejak kejahatannya.
Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan Lalu Bakar Rumah Korban di Tanjung Priok
"Dia melihat di sana ada kompor, kemudian diambil kain dan benda-benda mudah terbakar," ujar Idris.
"Kemudian (kompor) dinyalakan sehingga bagi dia itu dianggap mengalihkan, bahwa itu (seolah-olah) terjadi kebakaran," tambah dia.
Para tetangga yang melihat kepulan asap lantas membantu memadamkan api. Sedangkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menyebutkan polisi mencurigai adanya indikasi pembunuhan dalam kasus kematian AZA.
"Berdasarkan fakta-fakta temuan di TKP, baik itu di rumah sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa kematian tersebut bukan disebabkan karena kebakaran," ucap Nazirwan.
Bergegas, penyidik menangkap DZ yang hendak menumpangi kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudimara. Menurut Nazirwan, pelaku hendak kabur dengan menumpangi KRL menuju Stasiun Rangkas Bitung.
Kepada polisi, DZ mengaku sakit hati usai ditagih utang sebesar Rp 300.000. Sehingga dia mendatangi rumah sang adik. DZ memukul kepala AZA menggunakan kursi, hingga korban tidak sadarkan diri.
"Menurut keterangan dari tersangka, dia melakukannya lima kali sehingga (korban) tidak sadarkan diri," beber Idris.
Baca juga: Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Pelaku Pukul Kepala Korban Pakai Bangku
Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. AZA mengalami luka berat di kepala dan telinga bagian belakang. Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ditemui secara terpisah, Lina Marlina (47), ibu AZA, membantah anaknya dibunuh DZ akibat utang. Lina menyampaikan bahwa AZA memergoki pelaku mengambil handphone miliknya.