Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Pria yang Diduga Dukun di Ciputat sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata

Kompas.com - 06/03/2024, 18:23 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria berinisial H yang diduga membuka praktik perdukunan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024).

Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.

Baca juga: Gerebek Rumah Dukun di Ciputat, Polisi Temukan Senjata Api, Peluru, dan Granat

"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," kata Wendi.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Diberitakan sebelumnya, H ditangkap usai warga menggerebek rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (3/3/2024).

"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun, dan setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yg ditusuk-tusuk," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Polisi menemukan senjata api hingga granat saat menggeledah rumah H. Beberapa barang bukti itu antara lain:

Baca juga: Polisi Tangkap Mamang Ompong, Dukun yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Tangsel

  • Dua buah magasin
  • Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
  • Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
  • Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
  • Satu granat nanas
  • Enam butir peluru revolver
  • Satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
  • Satu sarung senjata warna hijau
  • Satu buah holster warna hijau
  • Satu buku izin senjata biasa warna biru
  • Satu peluru kaliber tidak diketahui
  • Satu peluru kecil kaliber tidak diketahui.

Baca juga: Bejatnya Mamang Ompong, Dukun Cabul yang Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Modus Mandi Kembang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com