JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, status kelayakan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sempat berubah-ubah karena ada proses pemutakhiran data.
Menurut Heru, ada penyesuaian data peserta yang sebelumnya terdaftar, dengan data terkait pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Nah itu kan kami lihat data-datanya ya, enggak bisa kami sebutkan di sini. Dan kemudian disurvei kembali ya kan,” ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Heru Budi Bakal Pulihkan Hak Penerima KJMU yang Mendadak Tercabut
Menurut Heru Budi, peserta yang memang dinyatakan layak menerima bantuan, akan bisa melanjutkan pendaftaran ulang sebagai penerima KJMU.
Sementara untuk peserta yang dinyatakan tidak layak dan terbukti mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data, akan ditangguhkan pemberian bantuannya.
“Kalau itu memang tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka ya kami hold. Anggaran ini kami bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Heru Budi.
Diberitakan sebelumnya, Peserta KJMU mengaku heran dengan pencabutan status penerima bantuan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebab, mereka merasa tidak menerima informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta soal penyebab peserta yang mendadak dinyatakan tak layak menerima bantuan.
“Baru kali ini ada kejadian kayak gini. Dulu-dulu enggak. Kenapa nih?,” ujar Siti Rauda, warga Jakarta Selatan yang anaknya berkuliah dengan bantuan dana dari KJMU, Kamis (7/3/2024).
Siti becerita, anaknya sudah menjadi peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejak SD hingga SMA. Kemudian terdaftar sebagai peserta KJMU ketika mulai berkuliah pada 2023 kemarin.
Namun, status sang anak mendadak dinyatakan tak layak mendapatkan KJMU, ketika hendak mengurus pendaftaran ulang untuk perkuliahan semester dua pada Senin (3/4/2024).
“Saat (kepemimpinan) Gubernur Anies masalah dana enggak pernah ada masalah KJP atau KJMU. Malah kan berputar ada yang tamat, terus ada yang baru ya dapat,” kata Siti.
Baca juga: Bingungnya Peserta KJMU, Mendadak Dianggap Tak Layak Terima Bantuan
Menurut Siti, sang anak dianggap tak layak mendapatkan bantuan karena masuk kategori desil enam. Sementara, warga yang layak menerima bantuan adalah desil satu hingga tiga.
Siti pun heran dengan perubahan status tersebut. Sebab, tidak ada informasi ataupun pendataan ulang soal layak dan tidak layaknya keluarga mereka menerima bantuan.
“Kalau memang berdasarkan survei terbaru saya dianggap mampu kan ada bukti dia surveinya, kan harusnya gitu. Tapi belum ada survei-survei,” tutur Siti.
Pada Rabu (6/3/2024) kemarin, Siti kembali mendapat informasi dari pihak kampus sang anak, untuk mengecek ulang status penerimaan KJMU.
Hasilnya, sang anak kembali dinyatakan layak menerima KJMU dan bisa mengisi formulir pendaftaran ulang. Namun, tak ada informasi secara pasti soal penyebab anaknya sempat dinyatakan tak layak, dan kini kembali layak.
“Pas anak saya cek lagi layak. Terus isi link, isi daftar ulangnya dapet formulir untuk di fotokopi dan dikasih materai. Alhamdulillah sih sekarang udah keluar link-nya dan dinyatakan layak kemarin sore,” jelas Siti.
Baca juga: Kegelisahan Warga di Lenteng Agung: KJMU Sang Anak Mendadak Dicabut, lalu Aktif Kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.