Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi "Online" di Bogor

Kompas.com - 13/03/2024, 15:18 WIB
Ruby Rachmadina,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial DTP (27) yang berperan sebagai muncikari prostitusi online.

Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, DTP ditangkap di hotel kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada akhir Februari 2024.

“Modus menawarkan di media sosial, Whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel,” ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2019 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Bekas Kawasan Prostitusi Gang Royal Penuh dengan Tumpukan Puing dan Sampah

“Dari 2019-2024 mendapatkan keuntungan Rp 200-300 juta untuk membiayai gaya hidupnya,” ujar Bismo.

Pelaku menerapkan tarif yang berbeda-beda bagi setiap konsumen yang berasal dari kalangan menengah atas.

Untuk menemani minum tarif yang harus dibayar sebesar Rp 1.000.000 pelaku mendapatkan komisi Rp 300.000-500.000, untuk sekali kencan short time (durasi singkat) dipatok tarif sebesar Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000 dengan komisi pelaku Rp 1.000.000.

Sedangkan untuk kencan berdurasi panjang (long time) sebesar Rp10.000.000 hingga Rp 30.000.000 dengan komisi pelaku mencapai Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000.

Baca juga: Terbongkarnya Praktik Muncikari Oma di Bekasi, Berawal dari Laporan Remaja yang Dijebak Prostitusi Online

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku memiliki sekitar 20 wanita yang menjadi korban praktik prostitusi.

Puluhan wanita tersebut memiliki profesi yang berbeda-beda, seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, hingga mantan pramugari.

“Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban,” kata Luthfi.

Perempuan usia dewasa itu dikirim pelaku ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan dan menjajakan diri lewat pelaku karena motif ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com