BEKASI, KOMPAS.com - Tiga kelompok gangster yang terlibat tawuran di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sempat melumpuhkan arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Pasalnya, ratusan anggota kelompok Setu Bersatu yang bergabung dengan Kelompok Gang Awis untuk melawan kelompok Timur Everybody tumpah ruah ke jalan.
"Diperkirakan 100 orang di masing-masing kelompok (Setu Bersatu dan Gang Awis tergabung), berarti kurang lebih ada 200 orang di TKP," ujar Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: 3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, Satu Orang Kena Bacok
Firdaus menuturkan, tawuran itu sempat menganggu kondisi arus lalu lintas sampai akhirnya kembali kondusif beberapa waktu kemudian.
"Aksi tersebut menganggu arus lalu lintas. Tidak terlalu lama (lalin terganggu) karena saat kejadian, anggota langsung ke TKP," ujarnya.
Adapun kronologi tawuran bermula saat kelompok gangster Setu bergabung dengan Kelompok Gang Awis dengan tujuan untuk melawan Timur Everybody.
"Kelompok inisial SE dan juga bergabung kelompok K melawan kelompok TE yang mana terjadi tawuran kemudian ada korban luka berat dari kelompok TE," jelasnya.
Firdaus menuturkan, korban tersebut berinisial YTS yang terkena bacokan celurit dari SM, kelompok lawannya.
"SM ini berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban di punggung dengan menggunakan celurit warna biru yang sudah disita," tutur dia.
Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron
Saat tawuran itu, para pelaku dari tiga kelompok tersebut juga membawa senjata tajam serta kembang api.
"Mereka sempat melakukan perang kembang api, saling tembak menembak kembang api di TKP sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar," imbuh dia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan orang pelaku, termasuk SM yang membacok korban YTS.
"Dari kasus ini kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus.
Delapan pelaku lainnya, yakni MDA (19), MVW (21), ME (20), DAF (25), LR (19), FKD (23), AF (22), dan SM (23).
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga senjata tajam, satu celurit dan dua corbek.
Baca juga: 9 Orang Ditangkap Terkait Tawuran Gangster di Bekasi, Satu Pelaku di Bawah Umur
Akibat perbuatan dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.