BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan motif tiga kelompok gangster melakukan aksi tawuran sembari "perang" kembang api di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Hasil dari pemeriksaan motif mereka ini menunjukan kekuatan, gagah-gagahan, supaya mereka terkenal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).
Firdaus mengatakan, tiga kelompok gangster itu berasal dari wilayah yang berbeda-beda, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Tawuran 3 Kelompok Gangster di Bekasi Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas
"Mereka ada yang dari Kota Bekasi yaitu Bantargebang, Bekasi Timur dan Setu, Tambun (Kabupaten Bekasi) dan Babelan (Kabupaten Bekasi)," ujar dia.
Sebelum beraksi, mereka telah lebih dulu janjian melalui media sosial Instagram untuk memilih lokasi.
"Modus dari mereka melakukan tawuran ini, mereka habis chatting di Instagram kelompok tawuran. Memang kelompok ini sudah dipantau cuma kerap hit and run," jelas Firdaus.
Karena itu, lanjut Firdaus, polisi sulit mendeteksi lokasi di mana mereka akan tawuran.
"Tim cyber patroli dari Polres juga sudah melakukan pemantauan terhadap Instagram yang sering tawuran," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi telah menemukan sebanyak 15 akun Instagram kelompok-kelompok yang sering tawuran.
Baca juga: Tiga Gangster yang Bentrok di Bekasi Saling Serang Kembang Api
"15 akun ini dari Kecamatan yang sering terjadi tawuran, Bekasi Timur, Bantargebang, Jatiasih, Pondok Gede, Jatisampurna," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sembilan pelaku orang pelaku, satu di antaranya masih berusia 17 tahun.
"Kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus.
Delapan pelaku lainnya, yakni MDA (19), MVW (21), ME (20), DAF (25), LR (19), FKD (23), AF (22), dan SM (23).
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga senjata tajam, satu celurit dan dua corbek.
Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron
Para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.