Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Syahroni, Pengedar Narkoba Dalam Kemasan Gorengan Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun

Kompas.com - 18/03/2024, 20:32 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni (26), terdakwa pengedar narkoba yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Kota Depok, dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pembacaan tuntutan disampaikan langsung saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini, Senin (18/3/2024).

"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD di Tanah Abang

Ubaidillah mengungkapkan, PN mengamankan barang bukti setidaknya 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto.

Tuntutan ini sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.

"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," ungkap Ubaidillah.

Pada hasil pemeriksaan, Roni yang berdomisili dekat Universitas Indonesia (UI) berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecah paketan siap diedar.

"Terdakwa (Syahroni) nekat mengantarkan narkotika siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi yang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di PN Depok," jelas Ubaidillah.

Baca juga: Dibantu 6 Anjing K9, Polri Gagalkan Peredaran Narkoba via Pelabuhan Bakauheni

Menurut Ubaidillah, aksi kriminal yang dilakukan Roni pada 18 Oktober 2023 dilakukan dengan modus mengantarkan sabu-sabu dan ganja termodifikasi dalam makanan nasi dan gorengan.

"Itu untuk mengecoh dan mengelabui petugas, namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan, akhirnya berhasil mengagalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Roni dan komplotannya," tutur Ubaidillah.

Bagi Ubaidillah, aksi kriminal ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum tindak pidana terkait tindak narkotika, tetapi juga dapat berdampak pada integritas sistem peradilan.

Di samping itu, pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) direncanakan akan dibacakan pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com