JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tujuh dari 26 orang yang ditangkap di Kampung Bahari, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh orang yang terdiri dari enam pria dan satu perempuan itu jadi tersangka karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Dari penindakan di Kampung Muara Bahari dilakukan penangkapan 26 orang. Namun, dalam proses penyidikan hanya tujuh orang yang menggunakan narkoba," ungkap Kombes Gidion di Polres Jakut, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 26 Orang Beserta Senpi dan Narkoba
Gidion menyampaikan bahwa ketujuh pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar narkoba.
Sebab, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa jenis narkoba.
"Alat bukti ditemukan cukup beragam mulai dari sabu, ganja sintetis, ganja, geranat, dan beberapa senjata tajam," sambungnya.
Gidion mengatakan, penggerebekan di Kampung Bahari bukan sekali ini saja, tetapi sudah sering dilakukan.
Namun, pengedaran narkoba di wilayah tersebut masih terus berjalan.
Oleh sebab itu, pada Minggu (10/3/2024) lalu, Polres Jakarta Utara melakukan penggerebekan ke kampung tersebut.
Baca juga: Usai Penggerebekan, Pemkot Jakut Minta Lurah dan Camat Pantau Situasi di Kampung Bahari
Penggerenekan ini dilakukan sebagai bentuk untuk menciptakan kondisi nyaman dan aman selama bulan Ramadhan.
"Kami lakukan ini adalah bagian cipta kondisi kenyamanan, keamanan masa-masa bulan Ramadhan," tutup Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.