JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menduga Mabes Polri tidak serius menuntaskan perkara yang menjerat eks Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Kami khawatir tidak ada keseriusan dari Mabes Polri terhadap penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (terkait kasus Firli)," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Pernyataan itu diungkapkan karena pihak Mabes Polri kembali mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait ketidakjelasan waktu penahanan Firli meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan pemberitaan, pihak Mabes Polri absen pada dua kali jadwal sidang praperadilan yang telah ditentukan.
Pertama, Mabes Polri tidak hadir di sidang perdana gugatan praperadilan, Rabu (13/3/2024) lalu.
Mereka kemudian kembali mangkir Rabu ini sehingga membuat persidangan kembali ditunda.
Ketidakhadiran dari pihak Mabes Polri diduga disebabkan karena belum ada surat kuasa yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi jam 11.48 WIB surat kuasa dari Polri belum juga turun," ungkap Kurniawan.
Dengan fakta tersebut, lanjut Kurniawan, timbul pertanyaan besar terkait keseriusan Mabes Polri untuk membantu kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Apakah Mabes Polri benar-benar mendukung Polda Metro untuk menuntaskan kasus Firli atau sebaliknya.
"Dengan ketidakhadiran mereka hari ini, kami justru mempertanyakan, apakah mereka (Mabes Polri) mem-back up apa yang dilakukan Kapolda Metro atau tidak? Itu yang utama,” ucap Kurniawan.
Baca juga: Respons Polri soal Desakan Tahan Firli Bahuri
Apabila Mabes Polri mendukung Polda Metro dalam kasus Firli, mereka seharusnya hadir di sidang pekan depan.
Pasalnya, pekan depan menjadi kesempatan terakhir bagi Mabes Polri untuk bisa mengikuti jalannya sidang praperadilan.
"Masih ada satu kesempatan bagi Mabes Polri untuk hadir pada sidang berikutnya dan itu akan menunjukkan mereka akan mendukung apa yang dilakukan Polda Metro. Jadi kami berharap mereka datang," pungkas Kurniawan.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.