DEPOK, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19), mengajukan keringanan hukuman.
Hal itu disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU, yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata kuasa hukum Bagus S Siregar di PN Depok, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Tuntutan Mati untuk Mahasiswa UI yang Membunuh Juniornya dengan Keji dan Tanpa Penyesalan...
Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Menurut dia, JPU terlalu membabi buta dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa, dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Tentu hal ini sangat keliru karena terdakwa sangat menyesali atas perbuataannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024," tutur Bagus.
Tidak hanya itu, Bagus mengungkapkan, Altaf yang akan berziarah ke makam almarhum MNZ sebagai dasar penyesalan atas perbuatannya juga diabaikan JPU dan tetap dituntut pidana mati.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Tak Ada Keringanan dan Dianggap Sangat Keji
Selanjutnya, Bagus mengutip teori Muladi oleh Zainal Abidin yang menyebutkan, "Pemidanaan bukan suatu pembalasan atas kesalahan pelaku, tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat."
"Dalam hal ini, JPU dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa semata-mata untuk pembalasan, padahal teori pembalasan telah lama dianggap usang dalam sistem pemidanaan karena tujuan pemidanaan sesungguhnya adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, serta melaksanakan fungsi negara untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara," imbuh Bagus.
Oleh sebab itu, Bagus sebagai penasihat hukum meminta keringanan hukuman terhadap Altaf dengan mempertimbangkan alasan-alasan sebagai berikut:
1.Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
2.Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
3.Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
4.Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;